Jakarta, Nusa Update – Presiden Republik Indonesia ( RI ) Joko Widodo membentuk Satuan Tugas ( Satgas ) Percepatan Investasi yang diketuai Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Pembentukan Satgas ini ditetapkan Jokowi lewat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2021. Satgas resmi beroperasi setelah Jokowi menekan beleid ini pada 4 Mei 2021.
Terdapat lima tugas pokok dari Satgas berdasarkan Kepres Nomor 11 Tahun 2021. Pertama memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan telah mendapatkan izin usaha.
Tugas ke dua yaitu menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi.
Sedangkan yang ke tiga mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional
Kemudian tugas ke empat mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Terakhir memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.
Melansir dari tempo.co pada tanggal 07/06/2021, “Paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” demikian keterangan pihak Sekretariat Kabinet (Setkab) di laman resmi mereka pada Sabtu, 5 Juni 2021, mengutip aturan soal Satgas ini.
Perlu diketahui Satgas investasi ini langsung berada di bawah presiden. Sehingga, Bahlil dan tim langsung bertanggung jawab kepada Jokowi. (mu/kara)